News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Mantan Koruptor Patrice Rio Capella: Sikap Lunak KPU Sia-sia, Percuma Saya Mau Maju dari Mana?

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PINDAH KE SUKAMISKIN - Eks Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella meninggalkan rumah tahanan KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).Terpidana menerima suap Rp 200 juta untuk amankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menghabiskan masa hukumannya vonis 1,5 tahun. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem sekaligus mantan narapidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), Patrice Rio Capella pesimis bisa kembali menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pileg 2019.

Sebab, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg lewat partai politik, namun pada akhirya lembaga tersebut tetap memberlakukan syarat caleg adalah bukan mantan napi koruptor sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Menurut Rio, sikap lunak KPU itu menjadi sia-sia. Sebab, parpol tidak akan mau mencoba-coba mendaftarkan calegnya yang berlatar belakang mantan napi kasus korupsi ke KPU.

"Percuma, saya mau maju dari mana? Tidak bisa lagi," kata Rio kepada Tribun, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Sebelumnya, KPU tetap memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dalam Pasal 7 ayat 1 huruf h undang-undang tersebut diatur, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang semula menolak, akhirnya mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat aturan larangan bagi mantan napi koruptor untuk menjadi bakal caleg tersebut.

Baca: Istri Pelaku Teror Bom di Pasuruan Hanya Bilang Tak Tahu Apa-apa saat Diperiksa sebagai Saksi

Menurut Rio, Pasal 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah menutup kesempatan bagi dirinya mendaftar sekaligus lolos dalam verifikasi persyaratan cakal caleg di KPU.

Padahal, kata Rio, banyak warga di daerah pemilihannya, Bengkulu, yang meminta dirinya maju mewakili mereka di DPR RI.

Mereka percaya kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut yang membuatnya mendekam 1,5 tahun di penjara adalah tidak terbukti.

Sebagian warga yang mendukung pencalonannya meyakini dia sebagai korban permainan politik.

Kendati demikian, Rio mengaku akan terus melakukan perlawanan terhadap Peraturan KPU yang memupuskan hak politiknya untuk maju menjadi caleg tersebut.

Dalam beberapa hari ke depan, Rio bersama belasan mantan napi kasus korupsi lainnya akan mendaftarkan gugatan atau uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Rio, dirinya dan belasan mantan napi kasus korupsi lainnya memiliki legal standing atau memenuhi syarat untuk menguji PKPU tersebut.

Baca: Ada Cerita di Balik Nama Remaja Kembar Tak Identik Republik Indonesia 1 dan Republik Indonesia 2

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini