TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur (nonaktif) Aceh, Irwandi Yusuf selaku tahanan kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) Aceh, mendapat kunjungan dari istri, Darwati Abdul Gani dan dua anaknya, Teguh Agam Meutuah dan Putroe Sambinoe Meutuah, di Rutan KPK, di Jakarta, pada Senin (9/7).
Irwandi baru hari itu mendapat kunjungan dari keluarga sejak dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditahan oleh penyidik KPK pada Kamis (5/9) atau atau empat hari sebelumnya.
Rasa bahagia disertai tawa dan canda terjadi pada diri Irwandi saat mendapatkan kunjungan dari orang-orang tercintanya di ruang pertemuan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang terletak di belakang gedung Merah Putih KPK.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, usai menemani kunjungan keluarga Irwandi Yusuf di Rutan KPK, Jakarta.
Menurutnya, tak ada tangis saat keluarga bisa menemui Irwandi di rutan tersebut. Justru pertemuan tesrebut berlangsung dengan santai dan banyak diselingi canda tawa. "Ketawa-ketawa aja, santai. Cerita-cerita ringan," kata Sayuti.
Pantauan Tribun, Darwati tampak mengenakan stelan gamis dan kerudung hitam corak oranye saat mendatangi Rutan KPK, tempatnya suaminya ditahan. Dompet kecil hitam berada di genggamannya. Selain dua putranya, adik Irwandi dan dua perempuan turun mendampingi kunjungan istri kepada Gubernur nonaktif Aceh ini.
Darwati selaku istri membawakan dua jenis makanan kesukaan Irwandi Yusuf untuk kunjungan kali pertama sejak suaminya itu ditahan oleh KPK. Makanan itu adalah makanan khas Aceh, Nasi Keumamah dan Asam Keueng.
Sayuti mengungkapkan, Irwandi dalam kondisi sehat dan bugar saat mendapat kunjungan dari keluarga. Dia juga melihat Irwandi sudah bisa tenang dibanding pada malam pertama dan kedua dia menjadi penghuni Rutan KPK.
Irwandi sempat menyampaikan mengalami sakit pinggang hingga kesulitan tidur kepadanya pada dua hari pertama penahanannya di Rutan KPK.
"Sudah lebih tenang. Kemarin kan karena kondisi capek. Malam di polda, terus pagi-pagi dibawa ke Jakarta. Kalau sekarang kondisinya Alhamdulillah sudah fresh. Cuma sakit di pinggang aja katanya," ujarnya.
Sayuti melanjutkan, Irwandi sempat menceritakannya fakta-fakta terkait peristiwa penangkapan dirinya oleh KPK. Pada intinya, Irwandi tetap menyatakan dirinya tidak mengetahui apapun tentang kasus dugaan suap terkait dana otsus Aceh hingga membuatnya ditangkap dan ditahan oleh KPK di Jakarta.
Menurut Sayuti, sampai saat ini Irwandi belum ambil sikap terkait upaya hukum yang akan ditempuhnya meski Sayuti telah memberikan paparan tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. Sayuti memastikan Irwandi siap menjalani proses hukum mengingat saat ini kewenangan berada di penyidik KPK.
"Yang pasti, Pak Irwandi siap menjalani proses ini. Akan kita ikuti proses karena kewenangan ada di penyidik," kata Sayuti.
Sebelumnya Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai Nangroe Aceh terjaring OTT oleh tim KPK di rumah dinasnya di Banda Aceh pada Selasa malam, 3 Juli 2018. Tim KPK juga menangkap Bupati Meriah Bener, Ahmadi dan delapan orang lainnya dalam OTT untuk kali pertama di Aceh ini.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara di Gedugn KPK di Jakarta, penyidik menetapkan Irwandi Yusuf dan Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, keduanya ditahan di tempat terpisah.
KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka penerima suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018. Sementara, Ahmadi menjadi tersangka pemberi suapnya. Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh.
Dua orang pihak swasta yang diduga orang dekat Irwandi Yusuf juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keduanya adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzril dan Suaiful Bahri.
KPK menduga pemberian dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta itu adalah kali kedua. Diduga Bupati Bener Meriah Ahmadi mengumpulkan uang suap dari para pengusaha. Duit yang terkumpul diduga disetorkan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diduga bagian dari Rp 1,5 milyar yang diminta gubernur terkait pengalokasian anggaran dana otonomi khusus (otsus) Aceh dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee sejumlah 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Otsus Aceh Tahun 2018. Untuk tahun 2018, Provinsi Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.
Modus dugaan suap untuk Gubernur Irwandi Yusuf dari Bupati Ahmadi dilakukan melalui perantara orang dekat keduanya, yakni Muyassir, Fadli, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ini, para pelaku menggunakan kode '1 Meter' untuk mengganti transaksi dugaan suap yang dilakukan. Kode itu sebagai penyamaran besaran jatah fee 10 persen dari total alokasi anggaran dana otsus Aceh Tahun Anggaran 2018. (Tribun Network/git/coz)