Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KPU RI berpedoman kepada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar saat pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU RI berpedoman kepada SK Kemenkumham itu sampai batas akhir pengajuan daftar calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 17 Juli mendatang.
Baca: 12 Militan ISIS Tewas di Filipina Selatan
Namun, kata dia, KPU RI mengikuti perkembangan peristiwa hukum yang terjadi.
Selain itu, dia mengaku, di dalam membuat keputusan berlandaskan pada perundang-undangan yang berlaku saat menentukan kepengurusan mengikuti keputusan Kemenkumham.
“Dengan begitu SK Menkumham yang kepengurusan OSO dan Herry itu masih dianggap sah. Sampai kapan? Dalam konteks pencalonan sampai waktu pendaftaran calon tanggal 17,” ujar Hasyim, kepada wartawan ditemui di kantor KPU RI, Selasa (10/7/2018).
Baca: Penangkapan Pencuri Telepon Seluler di Medan Salahi Prosedur
Apabila sampai batas waktu terakhir itu tidak ada perubahan, kata Hasyim, pihaknya tetap berpedoman kepada SK Kemenkumham yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
"Kalau sampai dengan tanggal 17 misalnya belum ada putusan tingkat berikutnya, berarti SK itu yang dipakai,” kata dia.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dia menjelaskan, untuk mendaftarkan partai politik itu dilakukan oleh pimpinan partai politik yang ditandatangani ketua umum atau sekjen.
KPU berpedoman kepada SK yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
Baca: Inggris vs Kroasia: Dele Alli Dalam Doanya Minta Permalukan Luka Modric
Untuk konflik internal Partai Hanura, kata dia, Kemenkumham sudah mengeluarkan SK yang menegaskan OSO, sebagai ketua umum dan Herry Lontung Siregar, selaku sekjen.
Lalu, belakangan Partai Hanura kubu Daryatmo-Sarifudin Sudding mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun, yang menjadi objek gugatan berupa SK Kemenkumham yang mengesahkan Partai Hanura di bawah kepengurusan OSO-Herry Lontung.
Majelis hakim PTUN menyatakan SK Kemenkumham batal.
Lalu, pihak Kemenkumham mengajukan gugatan sehingga situasi hukumnya belum ada putusan inkrah atau putusan hukum berkekuatan tetap.
"Kalau belum inkrah berarti putusan tadi belum dapat dilaksanakan. Artinya, SK semula yang pernah dibatalkan itu menjadi hidup kembali, karena statusnya belum mempunyai kekuatan hukum,” katanya.