News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Buka Loket Pendaftaran LHKPN Bagi Calon Anggota DPD

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pendaftaran LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuka loket pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Disampaikan Direktur Pendaftaran LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, selain datang langsung ke KPK, pelaporan LHKPN juga bisa melalui email.

"Terkait pelaporan LHKPN calon anggota DPD, kami dari KPK sudah membuka loket untuk pelayanan dan juga penerimaan melalui email, itu sejak tanggal 2 Juli yang lalu. Kalau ada yang datang ke sini juga kami layani, dan kemarin masuk juga sangat banyak yang sudah lapor kepada kita," ujar Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).

Diketahui, loket pelaporan yang dibuka pada Rabu (4/7/2018) ini rencananya akan berakhir pada Kamis (19/7/2018) mendatang.

Pendaftaran dibuka pada hari kerja Senin hingga Jumat dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Untuk memperlancar pelaporan LHKPN tersebut, pihak KPK menyiapkan lima loket bagi bakal calon anggota DPD RI yang mencapai 1.360 pelapor.

Data yang telah masuk ke KPK dalam pelaporan LHKPN sudah ada 992 data bakal calon anggota DPD dan kini telah diproses, sedangkan 478 bakal calon telah menerima tanda terima.

Sementara untuk bakal calon yang tengah masuk proses verifikasi mencapai 126 orang dan sisanya masih dalam bentuk draft atau belum melaporkan LHKPNnya.

Pelaporan ini telah sesuai dan wajib dilakukan karena telah diatur dalam Peraturan KPU No. 14/2018 Pasal 60 angka (1) huruf u yang berbunyti bahwa Perseorangan peserta Pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini