News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Juga Ajukan PK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul terpidana korupsi yang lain yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Berikutnya giliran mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng ‎yang mengajukan PK.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso membenarkan adanya pendaftaran pengajuan PK dari keduanya.

"Betul, ada Jero Wacik dan Choel Mallarangeng yang mengajukan PK," ucap Sunarso saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/7/2018).

‎Diketahui Jero wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman Jero wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.

Namun permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil Jero Wacik tetap dihukun 4 tahun dan jaksa KPK mengajukan kasasi.

Di Mahkamah Agung (MA), kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum dikabulkan akhirnya hukuman Jero Wacik malah diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga termasuk untuk pencitraan di sebuah surat kabar mencapai Rp 3 miliar.

Sedangkan Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baik Choel Mallarangeng maupun KPK tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Choel Mallarangeng terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bogor.

Di proyek ini, Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 465,3 miliar‎. Pada hakim, Choel Mallarangeng juga mengakui menerima uang dari proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini