News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kasus e-KTP, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Selain Zudan, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yaitu mantan Anggota DPR RI, Rindoko Dahono Wingit; serta dua PNS Ditjen Dukcapil Rustinah dan Suparmanto.

Sejauh ini KPK sudah menjerat delapan orang dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Delapan orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.

Adapun dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih proses persidangan.

Sementara Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam penyidikan di KPK.

Kedelapan orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini