Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI mencatat Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah paling banyak temuan dan laporan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2018.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo.
"Dari data yang masuk, setelah kami melakukan rekap per provinsi, temuan dan laporan tertinggi itu di Sulsel, dengan 220 laporan dan 286 temuan pengawas pemilu," ujarnya, di kantor Bawaslu RI, Kamis (12/7/2018).
Baca: Bupati Abdul Latif Sempat Ancam Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Usai Salat Jumat di Rutan Guntur
Berdasarkan data pelanggaran yang diterima Bawaslu RI hingga Kamis ini, secara keseluruhan tercatat penerimaan dugaan pelanggaran sejumlah 1095.
Ini merupakan laporan yang diterima baik dari masyarakat, pasangan calon, dan pemantau pemilu.
Sebanyak 2038 merupakan hasil pengawasan yang dijadikan temuan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sedangkan total laporan dan temuan yang tercatat di bagian tindak lanjut penaganan pelanggaran mencapai 3133.
Baca: Demokrat Tanggapi Anas Urbaningrum Terkait Sanksi TGB
"Dari 3133 temuan dan laporan itu, rinciannya 291 merupakan pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelangaran kode etik, 712 pelanggaran hukum lainnya yaitu netralitas ASN, TNI, dan Polri. Dan 619 itu setelah diperiksa masuk kategori bukan pelanggaran," kata dia.
Setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan kajian dan melakukan pemeriksaan.
Lalu, pihaknya mengambil kesimpulan sebanyak 619 laporan itu bukan pelanggaran pemilu.
Pihaknya mendata selama tahapan Pemilu sampai pemungutan suara.
Untuk pelanggaran tertinggi kata dia, terjadi pada tahapan kampenye.
Baca: Abdul Somad Sebut Tunggu HRS Terkait TGB, Politikus PDIP: Siapa pun Bisa Berubah Termasuk HRS
Beradasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2017 hak untuk menyampaikan laporan tersebut dapat dilakukan sampai dengan hari-H pemungutan suara.
"Kemudian, kami dapatkan tahapan yang paling tinggi itu di tahapan kampanye sebanyak 1333," ujarnya.
Sementara untuk beberapa penanganan pelanggaran yang masih berproses sampai saat ini, yaitu pelanggaran politik uang dan ASN.
Pihaknya menerima empat laporan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN. Pelanggaran itu terjadi di Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung.
"Yang berproses sampai dengan persidangan yang tiga ini dinyatakan tidak memenuhi syarat formil-materil dan dihentikan pada sidang pendahuluan. Sekarang yang sedang berproses itu ada di Provinsi Lampung," ungkapnya.
Dia menambahkan, dari 291 pelanggaran pidana, yang diterima oleh pengawas pemilu, yang masih proses penyidikan dan penuntutan itu ada 191, dari angka itu empat pelanggaran dihentikan penyidikan dan 52 pelanggaran diproses dan sudah diputus di pengadilan.
Dari 52 yang diputus itu terdapat dua kasus politik uang.
"Artinya diputus bersalah, terbukti melakukan politik uang, itu terjadi di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ternate dan 4 dinyatakan bebas. Yang paling mendominasi pelanggaran yang divonis bersalah ini yakni pelanggaran terhadap pasal 187 dan 188 yaitu tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon," katanya.