News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Aceh

KPK Hari Ini Jadwalkan Pemeriksaan 9 Saksi Kasus Suap Gubernur Aceh

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018) dini hari. KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pada hari ini, Jumat (13/7/3018), KPK akan memeriksa 9 orang saksi terkait kasus dugaan suap kepada Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf.

Kesembilan saksi tersebut, akan dimintai keterangan perihal penyaluran alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

"Sesuai dengan jadwal pemeriksaan saksi hari ini, seluruh saksi yang dipanggil datang ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Aceh," ujar Febri di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Sebelumnya, sebanyak 21 saksi telah memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap yang melilit Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi serta dua tersangka lainnya dari pihak swasta.

Dari semua saksi itu, KPK mengharapkan agar mereka bersikap jujur dan kooperatif saat memberikan keterangannya.

Baca: Wisatawan Masih Nyaman Berwisata di Klungkung karena Jauh dari Zona KRB

"Kami imbau agar para saksi juga kooperatif dan menghadiri pemeriksaan tersebut. Kejujuran dari para saksi akan membantu penguatan kasus ini," kata Febri.

Diwartakan sebelumnya, pada kasus ini, KPK menjerat empat orang tersangka.

Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf, dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri. Mereka diduga sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi.

Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian dilakukan Ahmadi melalui Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

KPK menduga uang suap dari Ahmadi diperuntukkan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini