Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Mardaman Harahap turut mengomentari peristiwa foto bersama antara hakim dengan saksi fakta dalam sidang korupsi BLBI yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami belum mendalami hakim ini melanggar etik atau tidak. Nanti akan kami pelajari ulang dari media yang memberitakan," ucap Mardaman, Jumat (13/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: KPU Imbau Pemilih yang Belum Terdaftar dalam DPS Segera Melapor ke Desa
Mardaman melanjutkan saksi yang minta foto tersebut memang orang terkenal.
Namun sebaiknya hakim bisa bijak tidak melayani foto di dalam ruang sidang.
"Mungkin ada orang terkenal juga, ini melangar etik atau tidak bagi hakim susah menolak foto bersama tapi sesungguhnya hakim punya otoritas jangan di sini seharusnya begitu," papar Mardaman.
Baca: Politikus PDIP: Cawapres Tidak Hanya Diukur dari Faktor Elektabilitas dan Popularitas Semata
Diketahui saat sidang perkara BLBI, Kamis (5/7/2018) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi fakta.
Dalam persidangan, dua saksi yang diperiksa pertama yakni Kwik Kian Gie dan Hadiah Herawati.
Sore harinya, sesi kedua giliran tiga saksi yang lain yakni Edwin Gerungan, Rizal Ramli, dan I Putu Gede Ary Suta.
Baca: BREAKING NEWS: Anggota DPR Dikabarkan Terjaring OTT KPK di Jakarta Selatan
Saat sidang diskors, Rizal Ramli sempat bersalaman dan bertegur sapa dengan Kwik Kian Gie serta Hadiah Herawati.
Lanjut Rizal dan dua saksi lainnya, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary masuk, duduk di kursi saksi.
Saat sidang masih di skors, Rizal Ramli meminta foto bersama dengan hakim ketua, Yanto.
Rizal Ramli juga terlihat akrab berbincang-bincang dengan Ahmad Yani, pengacara terdakwa Syafruddin.
Tidak lupa, Rizal Ramli menyalami satu-persatu jaksa KPK.
Bahkan Rizal Ramli juga menyempatkan diri memenuhi permintaan awak media, berfoto bersama dua saksi yang lain, Edwin Gerungan dan I Putu Gede Ary, eks pejabat BPPN.
Usai sesi Photo selesai, ketua majelis hakim, Yanto mengetuk palu pertanda sidang kembali dibuka.