TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan napi ini masih menunggu hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) soal larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg Pemilu 2019.
Mantan narapidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati mengaku tetap pada niatannya untuk maju mendaftarkan diri sebagai caleg DPR dapil Sulawesi Tenggara dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Masih tetap rencana maju. Insya Allah dari Dapil Sulawesi Tenggara saya daftar di PAN soal nanti seperti apa saya tunggu hasil uji materi mohon doanya teman-teman," papar Wa Ode, Jumat (13/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan usai diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Markus Nari.
Terkait larangan eks koruptor nyaleg, Wa Ode menilai itu bertentangan dengan Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurut dia, hal itu juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kalau soal PKPU saya ingin sampaikan ke teman-teman KPU bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum sepanjang proses dihukuman dia dihukum oleh PP 99 lalu setelah bebas dihukum oleh PKPU. Jadi saya kearifan publik lah sepanjang itu sesuai tidak papa. Tapi inikan yang ditabrak ada tiga UU No 7, UU HAM dan Tipikor sendiri," tuturnya.
Diketahui pada 2012 silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara pada Wa Ode karena terbukti melakukan dua pidana, yaitu menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaisn Infrastruktur Daerah dan pencucian uang.
Sementara itu, uji materi Wa Ode sudah diterima dengan nomor register 45P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Disana tertera termohon adalah Ketua KPU, Arief Budiman.