News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Wa Ode Nurhayati Tetap Berniat Maju Caleg dari Dapil Sulawesi Tenggara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI KORUPSI DPID - Mantan anggota Badan Anggaran DPR dan juga terpidana Wa Ode Nurhayati setelah menjadi terdakwa Haris Andi Surrahman terkait pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar. di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Senin (6/1/2014). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan napi ini masih menunggu hasil uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) soal larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg Pemilu 2019.

Mantan narapidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati ‎mengaku tetap pada niatannya untuk maju mendaftarkan diri sebagai caleg DPR dapil Sulawesi Tenggara dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Masih tetap rencana maju. Insya Allah dari Dapil Sulawesi Tenggara saya daftar di PAN soal nanti seperti apa saya tunggu hasil uji materi mohon doanya teman-teman," papar Wa Ode, Jumat (13/7/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan usai diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Markus Nari.

Terkait larangan eks koruptor nyaleg, Wa Ode menilai itu bertentangan dengan Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurut dia, hal itu juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kalau soal PKPU saya ingin sampaikan ke teman-teman KPU bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum sepanjang proses dihukuman dia dihukum oleh PP 99 lalu setelah bebas dihukum oleh PKPU. Jadi saya kearifan publik lah sepanjang itu sesuai tidak papa. Tapi inikan yang ditabrak ada tiga UU No 7, UU HAM dan Tipikor sendiri," tuturnya.

Diketahui pada 2012 silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara pada Wa Ode karena terbukti melakukan dua pidana, yaitu menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaisn Infrastruktur Daerah dan pencucian uang.

Sementara itu, uji materi Wa Ode sudah diterima dengan nomor register 45P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Disana tertera termohon adalah Ketua KPU, Arief Budiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini