News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut Ajukan Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri Medan terkait dengan praperadilan yang diajukan oleh 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dari Gubernur non aktif Sumatra Utara, Gatot Pudjo Nugroho pada sejumlah anggota DPRD.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan bahwa tertulis di surat tersebut untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan.

"Para anggota DPRD Sumut yang mengajukan praperadilan itu adalah WP (Washington Pane), MFL (M. Faisal), SFE (Syafrida Fitrie), dan ANN (Arifin Nainggolan)," jelas Febri dalam keterangannya, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Baca: Tiga Tersangka Anggota DPRD Sumut Kompak Tidak Penuhi Panggilan KPK

Alasan praperadilan tersebut, terang Febri, karena tersangka WP membantah bahwa dirinya tidak menerima uang dari mantan Gubernur Sumut.

Apalagi dia mengklaim tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.

"Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka  ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang 'Dana Ketok Palu'," ungkap Febri.

Menanggapi hal tersebut, Febri menjelaskan, bahwa sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara.

Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal.

Selain itu, tambah Febri, pembahasan pokok perkara berada di ranah pembuktian di proses pengadilan tipikor.

"Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yang baru dan telah sering diuji disidang praperadilan. KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan," tutur Febri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini