TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran saksi ahli bahasa yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani sempat ditanyakan oleh majelis hakim dan tim kuasa hukum.
Pasalnya, saksi ahli bahasa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Setio Untoro, yang dihadirkan oleh JPU tidak membawa surat tugas dan curriculum vitae (CV) secara fisik.
"Kalau bapak tidak membawa surat tugas dan CV jadi keberadaan bapak bisa remang-remang disini pak," ujar Hakim Ketua, H. Ratmoho, kepada Setio di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Pernyataan hakim tersebut ditambahkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani yang meminta bukti surat tugas dan CV dari Setio.
Terkait hal tersebut, hakim meminta surat tugas dalam format digital kepada pihak JPU dan Setio. Akhirnya tim dari JPU menunjukan surat tugas serta CV Setio dalam bentuk PDF kepada Majelis hakim dan Tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
Sebelumnya Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis (9/3/2017).
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Dhani disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.