TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi gadungan bernama Joseph Anugerah (20) digelandang ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu (15/7/2018) lalu.
Pada Senin kemarin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani kelanjutan proses hukum.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya lewat akut Instgaram mengunggah sebuah video saat penangkapan Joseph di ruas JLNT Casablanca.
Dalam video tersebut, Joseph mengenakan jaket kulit yang dibalut rompi hijau khas polisi lalu lintas.
Dia juga mengenakan pet atau topi polisi, sepatu tunggang, dan menenteng sebuah handy talky (HT).
Kepada polisi Joseph mengaku membeli atribut-atribut tersebut di Pasar Senen di Jakarta Pusat dan di Bandung.
HT dia pinjam dari rekan ibunya yang bekerja di PT Freeport.
Tak hanya atribut, saat menjalankan aksinya Joseph membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi yang ternyata palsu.
Pungli hingga push up
Saat beraski sebagai polisi gadungan, Joseph melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka berulang sebanyak 3 kali di jam yang sama yaitu sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar Argo ketika dihubungi, Senin.
Argo menyampaikan, aksi pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu.
Uang hasil pungli sebesar Rp 170.000.
Aksi kedua dilakukan pada Jumat dengan uang hasil pungli sebesar Rp 150.000.
"Aksi ketiga pada Minggu dengan hasil pungli sebesar Rp 200.000. Namun, pada saat itu polisi memergoki aksi tersangka, kemudian diamankan," ujar Argo.
Tak hanya melakukan pungli, Joseph ternyata juga menghukum pengendara yang melanggar dengan menyuruh mereka melakukan push up.
"Yang bersangkutan juga meminta pengendara sepeda motor yang mencoba melalui JLNT Casablanca pada hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Argo.
Aksi Joseph meminta pengendara untuk melakukan push up diunggah di akun Instagram @ndorobeii pada Senin kemarin.
Baca: Nikita Mirzani Minta Cerai, Merasa Tidak Dihargai Lagi Sebagai Seorang Istri Oleh Dipo Latief
Joseph mengaku ia melakukan aksi itu karena terobsesi ingin jadi polisi.
Ia mengaku menggunakan uang hasil pungli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Joseph akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Joseph sebagai Polisi Gadungan di Casablanca Berujung di Tahanan"'