News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan PK, Choel Mallarangeng Sebut Ada Kekhilafan Hakim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Zulkarnain Mallarangeng atau akrab disapa Choel Mallarangeng

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng digelar siang ini Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang tersebut berlangsung cukup singkat, tidak kurang dari 30 menit. Dalam mengajukan PK, kubu kuasa hukum Choel Mallarangeng menggunakan pasal Kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan PK.

Baca: Gaya Trendy Choel Mallarangeng saat Hadiri Sidang PK di PN Jakarta Pusat

"Apa pihak pemohon akan ajukan saksi ahli atau bukti baru?" tanya majelis hakim.

Menjawab itu, kubu kuasa hukum Choel Mallarangeng mengatakan akan mengajukan bukti dan setidaknya dua saksi ahli di sidang selanjutnya.

Kubu kuasa hukum Choel Mallarangeng juga meminta waktu dua minggu untuk bisa menghadirkan saksi ahli tersebut.

‎"Kami akan ajukan bukti mengenai Kekhilafan hakim. Kami akan hadirkan dua ahli untuk menguatkan permohonan," ujar kuasa hukum Choel Mallarangeng.

Sidang berikutnya diagendakan Kamis (2/8/2018), namun karena jaksa KPK harus menghadiri rapat kerja di KPK, mereka meminta sidang berikutnya diundur.

"‎Karena tanggal 2 Agustus 2018, jaksa KPK tidak bisa, disepakati sidang berikutnya tanggal 9 Agustus 2018 ya, hari Kamis juta," tambah majelis hakim.

Diketahui, pengajuan PK Choel Mallarangeng menambah panjang daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK.

Mereka ‎yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi

Sebelumnya Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Sandi : Akses Disabilitas Akan Rampung Sebelum Asian Games

Baik Choel Mallarangeng maupun KPK tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Choel Mallarangeng terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bogor.

Di proyek ini, Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 465,3 miliar‎. Pada hakim, Choel Mallarangeng juga mengakui menerima uang dari proyek tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini