Laporan Reporter Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Keempat tersangka itu adalah Wahid Husen, HMD anak buah Wahid Husen, Fahmi Darmawansyah narapidana kasus korupsi, dan AR narapidana kasus pidana umum sekaligus bodyguard Fahmi.
KPK juga mengamankan Inneke Koesherawati istri Fahmi, dan DA istri Wahid Husen. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.
"KPK meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan dan telah menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7/2018) malam.
Baca: Fahmi Suap Kalapas Sukamiskan Uang Rp 281 Juta Plus Dua Mobil Agar Bisa Keluar Masuk Sel
Menurut Laode, Wahid Husen ditangkap di rumahnya di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Di rumah itu pula, KPK mengamankan DA, istri Wahid Husen.
Selanjutnya KPK menangkap HMD di Rancasari, Kota Bandung. Petugas KPK selanjutnya menangkap Fahmi Darmawansyah dan AR di Lapas Sukamiskin.
Baca: Wah, Ada Bisnis Jual Beli Kamar dan Izin Keluar di Lapas Sukamiskin Bandung
Terakhir, KPK mengamankan Inneke Koesherawaty di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari hasil OTT ini, kata Laode, KPK total menyita uang sebesar Rp 279 juta dan 1.410 Dollar AS.
Baca: Herayati, Anak Tukang Becak yang Lulus Cum Laude dari ITB Jadi Guru Privat untuk Biayai Kuliah
Disita pula, dua unit mobil yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed dan 1 unit Mitsubishi Pajero Uang dan mobil itu merupakan pemberian suap dari Fahmi kepada Wahid.