Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Wahid dan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli izin dan fasilitas di lapas Sukamiskin.
"Ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Sabtu (21/7/2018).
Seusai menjalani pemeriksaan sekira pukul 22.00 WIB, Wahid dan Fahmi tidak memberikan komentar apa pun saat dikonfirmasi oleh awak media.
Keduanya yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu, terus berjalan ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di luar lobi gedung KPK.
"WH ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling K-4, sedangkan FD di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat," ucap Febri.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat, ditahan di dua tempat berbeda.
"AR di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, sedangkan HND di Rumah Tahanan di Cabang KPK Guntur," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.
Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.
"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.