Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai satu di antara empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, mengatakan, Wahid terhitung baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Ia mengemban jabatan itu sejak Maret 2018. Lima bulan menjabat, ucap Laode, Wahid diduga mendapatkan suap berupa dua mobil.
Baca: KPK Tetapkan Kepala Lapas Suka Miskin dan Suami Inneke Sebagai Tersangka
"Yang bikin kesal, Kalapas baru menjabat Maret 2018. Lima bulan, sudah dua mobil dia dapat. Kita juga tidak mau curiga, tapi akan kita kembangkan," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, selama menjalani proses interogasi oleh penyidik KPK, Wahid seperti merasa tidak bersalah. Bahkan, terlihat ketawa cengengesan.
"Terlihat biasa saja. Jadi aneh kalau tidak dijalankan pendatang (pejabat baru). Malah beberapa kali ditanya ketawa," ucap Saut.
"Yang mungkin menarik menjalani wawancara santai, kok kayak santai, kayak innocent," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.
Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.
"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.
Baca: Inneke dan Istri Kalapas Masih Aman, Tapi Fahmi Suaminya Kini Resmi Tersangka
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.