News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Jaksa KPK Hadirkan Lima Saksi PNS Kemenkeu-BPPN

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017). Syafruddin Arsyad menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018) kembali‎ menyidangkan
‎perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini jaksa KPK akan menghadirkan lima saksi fakta untuk ‎terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Jaksa Penuntut Umum ‎berencana menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan BLBI yaitu
Mulyati gozali, swasta, I Ketut Puja, PNS Kemenkeu, Ebenezer tarigan, BPPN, Harry Arief Soepardi, BPPN, dan Yusuf Wahyudi, BPPN," tutur Febri.

‎Lebih lanjut, Febri juga mengajak masyarakan mengawal sidang ini. Serangkaian pembuktian, kata Febri telah dilakukan dari persidangan demi persidangan sebelumnya.

Baca: Kisah Mantan Pecandu Narkoba: Dikeroyok Gara-gara Mencuri hingga Berkali-kali Direhabilitasi di RSJ

"Salah satu yang menjadi perhatian KPK hari ini adalah proses yang keliru dalam penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," tambah Febri.

Dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini