Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon merespon keinginan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara masa jabatan wapres di Mahkamah Konstitusi.
Fadli yang ditemui di acara Indonesia - Pacific Parliamentary Partnership ini mengatakan, langkah JK tersebut perlu dihargai sebagai semangat berdemokrasi.
Baca: Airin Bungkam Saat Ditanya Hilangnya Wawan dari Lapas Sukamiskin
Namun perlu pula diingat, bahwa Jusuf Kalla juga perlu menghargai komitmen sejak era reformasi, di mana ada pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Jadi kita tunggu hasilnya dari Mahkamah Konstitusi terkait hal itu. Karena kalau ini nanti terjadi satu negosiasi yang tidak sesuai dengan konstitusi, Undang-Undang, dan semangat reformasi itu, kita akan shaf ke belakang," ujarnya di Hotel Grand Hyaat, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Meski demikian, anggota Partai Gerindra ini menyerahkan hasil tersebut sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.
"Hasilnya tentu harus kembali kepada semangat konstitusi kita yaitu pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Kalau tidak, nanti orang bisa menawar-nawar, tiga kali, empat kali, nanti seumur hidup lagi kayak dulu," ungkap pria yang mengenakan jas hitam lengkap ini.
Diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Proses pengajuan itu, dilakukan JK melalui kuasa hukumnya Irman Putra Sidin, pada Jumat lalu (20/7/2018).
Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi, pada 10 Juli 2018 lalu.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Baca: Pria Ini Menangis dan Minta Diserahkan ke Polisi Usai Bobol Pintu ATM di Depok
Dalam pasal itu disebutkan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Berikut bunyi Pasal 169 huruf n, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.