News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Setuju Putusan MK, Partai Demokrat Pastikan Tak Ada Pengurusnya Daftar Jadi Anggota DPD

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Hal itu disampaikan Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Senin (23/7/2018).

Baca: KPU Kembalikan 5 Berkas Bacaleg

Karena sudah sepatutnya anggota DPD diisi oleh mereka yang non partai politik.

"Bagi kami keputusan itu sudah tepat karena memang UU tentang DPD melarang anggota parpol untuk menjadi anggota DPD.
Keputusan itu sudah tepat dan sesuai norma kepatutan," tegas Ferdinand.

Untuk itu pula, Ferdinand memastikan tidak ada pengurus Partai Demokrat mendaftarkan diri menjadi anggoat DPD.

Menurutnya, semua pengurus Partai besutuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maju menjadi Calon Legislatif (caleg) untuk DPR RI.

"Ya clear, tidak ada yang daftar ke DPD. Pengurus DPP Partai Demokrat tidak ada yang mendaftar jadi legislator DPD. Semua mau jadi caleg DPR," dia memastikan.

Diberitakan, DPD RI sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik. Penegasan ini disampaikan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna.

"Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7/2018).

Palguna membacakan pertimbangan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Uji materi diajukan seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Adapun putusan untuk perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan itu, Mahkamah memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Selain itu, di pertimbangannya Mahkamah mengakui ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

"Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK," kata dia.

Sementara itu terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini