News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Soal Lapas Sukamiskin, Jero Wacik: Di Kamar Saya Tidak Ada AC

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jero Wacik saat ditemui di Rumah Tahanan Cipinang, Kamis (23/6/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terpidana Jero Wacik berbagi cerita soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Lapas Sukamiskin pada akhir minggu kemarin.

Ditanya soal kronologi OTT, mantan menteri ini mengaku tidak tahu banyak karena kamar selnya berjauhan dengan kamar sel terpidana Fahmi Dharmawansyah‎ tersangka di kasus suap Kalapas Sukamiskin.

Baca: Dirjen Pas Tak Tahu Sejak Kapan Barang-barang Elektronik Masuk Kamar Tahanan di Lapas Sukamiskin

Termasuk dengan kamar sel terpidana TB Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron yang tidak ada di kamar selnya saat penyidik KPK hendak melakukan penggeledahan.

"Besoknya saya baru dengar (ada OTT). Di sana kan ada 500 kamar dan bloknya terpisah," ucap Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Ditanya soal situasi lapas pascaOTT, Jero wacik menjawab situasi lapas tetap normal dan tidak ada kegaduhan.

‎Lebih lanjut, dikonfirmasi apakah dirinya tidak pernah ditawari Kalapas Sukamiskin soal penambahan fasilitas di kamar sel dengan syarat harus membayar Rp 200-500 juta, Jero Wacik mengaku dia tidak pernah ditawari apapun. ‎

Dia pun menceritakan kamarnya tidak menggunakan AC atau pendingin ruangan seperti kamar Fahmi yang digeledah KPK.

"‎Enggak pernah ditawari, saya tidak tahu soal itu (fasilitas kamar mewah). Di kamar saya tidak ada AC. Kalau dengan Fahmi paling bertemu saat olahraga saja," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Jero wacik dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Karena hukuman Jero wacik lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara, jaksa akhirnya mengajukan banding.

Namun permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Alhasil Jero Wacik tetap dihukun 4 tahun dan jaksa KPK mengajukan kasasi.

Baca: Tak Ingin Ditinggal Anies, Perwakilan Pendemo: Kami Anggap Dia Sebagai Bapak Kami Sendiri

Di Mahkamah Agung (MA), kasasi yang diajukan jaksa penuntu umum dikabulkan akhirnya hukuman Jero Wacik malah diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Jero dinilai terbukti menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga termasuk untuk pencitraan di sebuah surat kabar mencapai Rp 3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini