News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alkes Banten

Mantan Kadis DPPKAD Tangerang Selatan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Adik Ratu Atut

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (mengenakan rompi oranye).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi.

Dalam pemeriksaan kali ini, Selasa (24/7/2018) Uus akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TPPU tersangka Tubagus Chaeri Wardhana," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: TGB Mundur dari Partai Demokrat, Agus Hermanto: Barangkali Ingin Fokus Kampanye Mendukung Jokowi

Diketahui kasus TPPU tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan terkait pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Wawan yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca: Inneke Koesherawati Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Baru-baru ini, Wawan juga harus berurusan dengan KPK karena saat penyidik akan menggeledah sel tahanannya di Lapas Sukamiskin, Wawan t‎idak berada di selnya.

Baca: Berstatus Mantan Napi, Ini Penjelasan KPU Soal Pencalonan Tommy Soeharto Sebagai Anggota Legislatif

Menurut informasi Wawan ketika itu sedang izin berobat di luar Lapas.

Hingga kini, kamar Wawan masih disegel KPK.
Akibatnya, Wawan kini tinggal di Kamar lain.

Penyegelan ini terkait kasus dugaan suap fasilitas mewah dan izin keluar lapas yang melibatkan Kalapas Sukamiskin dan narapidana Fahmi Dharmawansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini