News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadiri Sidang PK, Ini Permintaan Suryadharma Ali

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terpidana Suryadharma Ali kembali menghadiri sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) dirinya, Rabu (25/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan, mantan Menteri Agama ini meminta permohonan PK serta alasan PK nya diterima.

Selain itu, dia juga meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari hukuman yang saat ini dijalani termasuk membebankan biaya perkara pada negara.

Baca: Perampok Bersenjata Api Satroni Minimarket di Bendungan Hilir

"Meminta agar terpidana atau pemohon (Suryadharma Ali) segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Meminta kain Kiswah penutup Kakbah yang disita KPK, dikembalikan dan meminta hak politik dipulihkan dalam jabatan publik," kata kuasa hukum Suryadharma Ali, Afrian Bondjol saat membacakan kesimpulan.

Tidak hanya itu, Suryadharma Ali juga meminta uang pengganti yang disetorkan kepada KPK sebesar Rp 1,8 miliar dan uang denda Rp 300 juta ‎dikembalikan.

Masih dalam kesimpulannya, Afrian menuturkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak memeriksa dan menghitung kerugian negara.

‎Diketahui Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan haji.

Di tingkat banding, hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Dia juga dinilai menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dinilai tidak sesuai dengan penggunaan DOM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini