News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Sudah Kantongi Sejumlah Nama Bacaleg Eks Napi Korupsi dari KPK

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, saat di Kantor Bawaslu, Senin (12/2/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa KPU telah mengantongi sejumlah nama bacaleg dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah diterima (nama bacaleg eks napi korupsi)," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2018).

Baca: Bamsoet Harap Lulusan Ilmu Kedokteran Tradisional Tiongkok Bisa Aplikasikan Ilmu di Indonesia

Namun, Hasyim tidak memberikan jumlah pasti nama yang telah dikantongi.

Dirinya hanya mengatakan bahwa KPU sudah menerima nama-nama tersebut.

Hasyim juga tidak menutup kemungkinan bahwa ada nama-nama yang diserahkan dari KPK, tapi di satu sisi berkasnya belum dikembalikan ke parpol terkait.

"Kemungkinan ada, tapi saya belum bisa memastikan," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI meminta partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif yang pernah diproses hukum karena terjerat kasus korupsi

Seperti diketahui, terdapat lima caleg di tingkatan DPR RI yang beratatus mantan napi korupsi dan telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mendaftarkan diri sebagai caleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini