News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

Kuasa Hukum Pemohon Cagub dan Cawagub Papua: Ada Kecurangan Sistematis

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Provinsi Papua Wempi Wetipo (baju putih) dan kuasa hukumnya, Saleh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar perdana sidang gugatan pilkada yang diajukan oleh para calon kepala daerah hari ini, Kamis (26/7/2018). Salah satu yang mengajukan gugatan adalah calon gubernur Papua, Wempi Wetipo dan calon wakil gubernur Papua, Habel Melkias Suwae.

"Pagi tadi gugatan kami sudah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan. Permohonan Pemohon telah dibacakan selama kurang lebih dua jam. Dimulai sekitar pukul 9.00 WIB sampai 11.00 WIB oleh Mahkamah Konstitusi," kuasa hukum pemohon, Saleh menjelaskan.

Dalam pernyataannya Saleh menjelaskan inti permasalahan dari gugatannya adalah terdapatnya pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Terlebih dalam perkara ini di Provinsi Papua, sistem pemilihan masih menggunakan sistem noken. Sistem ini dianggap bertentangan dengan asas luber dan jurdil.

"Proses pencoblosan di propinsi Papua pada tanggal 27 Juni 2018 lalu, banyak sekali ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Terutama sekali di daerah-daerah distrik Papua yang tidak melaksanakan pencoblosan di TPS. Serta tidak adanya rekapitulasi pada tingkatan Distrik," kata Saleh.

Saleh juga menjelaskan, kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif terdapat di 13 Kabupaten di Propinsi Papua antara lain Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya.

Di Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Tolikara.

"Kecurangan tersebut hampir merata disetiap distrik, bahkan ada kabupaten yang menggunakan sistem noken tidak melaksanakan pemilihannya berdasarkan surat keputusan KPU mengenai petunjuk teknis noken melainkan menjalankan sistem noken dengan cara yang tidak dibenarkan," ujarnya.

"Dan ada kepala kampung dan atau kepala adat yang melakukan pencoblosan pada surat suara tanpa ditanyakan terlebih dahulu kepada masyarakat yang masuk dalam DPT,"katanya lagi.

Ia memastikan kembali pelanggaran ataupun kecurangan yang begitu sistematis terjadi di Papua dengan tidak dilaksanakannya pemilihan. Terdapat pula kecurangan lainnya katanya lagi, diantaranya adanya intervensi dari Bupati dan keterlibatan ASN untuk memilih paslon lain. Dengan memberikan informasi akan bisa memberikan Papua kemerdekaan.

"Tentu masih banyak lagi kecurangan yang dilakukan. Untuk itu kami meminta atas nama Pemohon untuk dilakukan diskualifikasi. Karena kecurangan ini terjadi di Provinsi Papua yang sangat bersifat khusus,"pintanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini