News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Lapas Sukamiskin Punya Saung dan Kini Dibongkar, Sanusi Kecewa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohamad Sanusi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana ‎kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016, Mohamad Sanusi mengungkapkan kecewaanya atas pembongkaran saung di Lapas Sukamiskin.

"Kita juga kecewa artinya kita semua jadi sengsara. Terakhir semalam kalian dengar semua kan saung dibongkar semua," ucap Sanusi, Rabu (25/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang Peninjauan Kembali (PK)‎.

Dengan dibongkarnya saung tersebut, menurut Sanusi para keluarga narapidana akan kesulitan membesuk dan tidak nyaman.

"Anda coba datang hari Sabtu, itu biasanya ramai. Bagaimana anda lihat orang ketemu keluarganya di emperan jalan. Itu mereka nyari yang tidak panas karena saung sudah dibongkar," tegas Sanusi yang juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta.

Baca: Tersinggung Pernyataan Ngabalin Soal Koalisi, SBY: Saya Tidak Tahu Sekolahnya di Mana. . .

Mohamad Sanusi

‎Diketahui Sanusi yang juga adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik terbukti bersalah dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

Baca: Keterangan Lengkap SBY Soal Susahnya Membangun Koalisi dengan Jokowi

Sanusi dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Baca: SBY Keluarkan Pernyataan Keras Terkait Statement Romahurmuziy Soal Pilpres

Selain itu Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang dipergunakan untuk membeli tanah, bangunan serta kendaraan bermotor.

Di tingkat banding, vonis Sanusi menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kini Sanusi tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, dia juga mengajukan permohonan PK atas kasusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini