Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya tingkat partisipasi pemilih Pilkada Kabupaten Sampang, tidak dapat secara serta merta diterima banyak pihak. Tingkat partisipasi hingga 100 persen, berakhir di meja hakim Konstitusi.
Pemohon atas nama pasangan calon nomor urut 2, Hermanto-Suparto menggugat KPU yang dinilai telah memanipulasi suara. Serta diduga kuat banyak pemilih ganda saat pencoblosan berlangsung.
Baca: Ikaputri dan Shakira Riuwpassa Menghidupkan Lagi Antara Anyer dan Jakarta.
"Pilkada di Sampang ini hanya seperti hitung-hitungan saja. Bahkan di dua lokasi itu, tidak ada pilkada sama sekali. Tepatnya di Ketapang," jelas Kuasa Hukum Pemohon, M Soleh saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/7/2018)
Dia juga menyampaikan kecurangan dianggap masif karena adanya perilaku KPU setempat yang memberikan form C7 atau dokumen penetapan pasangan calon, di waktu-waktu terakhir. Padahal, kata dia, apabila form bisa didapatkan lebih cepat, gugatan ke MK bisa lebih awal.
"Kami memang dikasihnya sama KPU mepet banget. Mereka sudah tahu kalau kami akan ke MK, jadi kami ada permohonan perbaikan," ucapnya lagi.
Soleh menyatakan optimismenya, gugatan mereka akan diterima mengingat, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sesuai dengan ambang batas selisih Pasal 158 UU Pilkada.
Rinciannya, pasangan nomor urut 1 memperoleh 257.121 suara dan pasangan nomor urut 2 sebesar 252.676 suara.
"Saya minta kepada termohon untuk membuka kotak di mahkamah dan kita adakan pemilihan ulang. Saya yakin, suara akan berbalik," tukasnya.