TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar Munafri Arifudin-Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu) menuduh Walikota Makassar aktif, Ramdhan Pomanto atau Dany Pomanto menggelar halal bihalal yang di dalamnya dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang hadir untuk mencoblos kotak kosong.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum mereka dalam sidang perdana gugatan hasil Pilkada Kota Makassar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
“Pada tanggal 27 Juni 2018 Ramdhan Pomanto melaksanakan halal bihalal dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang hadir agar coblos kolom kosong,” ungkap sang kuasa hukum.
Pihak Pomanto juga melaporkan ada gerakan yang serupa dilakukan di 15 kecamatan dan 153 kelurahan di Kota Makassar.
“Hal tersebut kami laporkan dalam bukti P1 sampai P59,” ungkapnya.
Yusril Ihza Mahendra yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ramdhan Pomanto mengatakan Pilwakot Makassar dengan calion tunggal menimbulkan permasalahan.
Menurutnya hal tersebut terjadi lantaran ada pihak yang didiskualifikasi sehingga tinggal satu paslon saja.
“Kalau ada pihak yang didiskualifikasi dia bisa aktif berusaha memenangkan kotak kosong, apalagi setelah didiskualifikasi yang bersangkutan kembali menjadi Walikota Makassae aktif dan bisa melakukan apa pun,” sebut Yusril.
“Hal tersebut menunjukkan adanya kevakuman hukum dan “miss”-perhitungan dalam pembuatan undang-undang tersebut, apalagi dengan dimenangkannya kotak kosong yang bersangkutan tetap menjabat sampai Mei 2019,” katanya.
Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Diami) didiskualifikasi dari pencalonan walikota dan walikota Makassar lantaran terbukti melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016.
Sementara pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang menjadi pasangan calon tunggal dalam Pilwalikota Makassar diketahui kalah melawan kotak kosong dengan perolehan suara 264.245 suara melawan 300.795 perolehan suara kotak kosong.
Sehingga menurut undang-undang Pilwakot Makassar akan diulang pada Pilkada serentak 2020.