News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pengurus dan Anggota Parpol Masuk DPD Mengaburkan Hakekat DPD

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bivitri Susanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti ‎menilai saat ini komposisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) banyak diisi oleh orang partai politik (parpol) yang berimbas mengaburkan hakekat DPD.

"Secara statistik sekarang lebih dari setengah anggota DPD itu adalah anggota partai politik, terutama Hanura ya. Karena ketua partainya adalah angota DPD. Nah, ini yang makin mengaburkan hakekat DPD," kata Bivitri, dalam diskusi bertema DPD Bebas Parpol ?, Sabtu (28/7/2018) di Menteng Jakarta Pusat.

Alhasil dengan ‎adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji Pasal 128 huruf I UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD 1945.

Dimana dengan dikabulkannya permohonan itu maka pengurus Parpol dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)‎, Bivitri sangat menyukuri adanya keputusan tersebut.

"Saya menyambut keputusan MK ini menurut saya baik sekali, sebagai jalan masuk DPD seperti dulu lagi seperti dulu dia di buat tahun 1999 sampai 2000," ungkapnya.

Bivitri menjelaskan pentingkan DPD dikembalikan ke marwah awal ialah untuk mengembalikn hakekat keteewakilan DPD ke daerah, harus memperhatikan fungsi dan wewenang dari anggotanya.

"Dikonstitusi kita sudah digariskan seperti itu. Bahwa dia tidak mewakili partai politik. Kita makin ke sini makin dikaburkan. Partai politik masuk dan bahkan tidak hanya anggota bahkan pengurus pun merekrut anggota DPD menjadi anggota partainya. Kita tahu semua ini bukan rahasia," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini