Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP, bersama-dengan pengusaha Made Oka Masagung.
Jaksa KPK menganggap keduanya baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu terkait proyek e-KTP.
Selain itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, Eva Yustisiana, Irvanto dan Made Oka disebut sebagai perantara pembagian uang dari proyek e-KTP.
Baca: Jaksa Dakwa Keponakan Setya Novanto sebagai Perantara Korupsi e-KTP
"Menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu," kata Jaksa Eva saat membaca surat dakwaan, Senin (30/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baik Irvanto maupun Made Oka disebut Jaksa Eva menerima uang yang ditujukan untuk Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI.
Baca: Gempa 5,3 SR Guncang Nias Selatan
Di dalam dakwaan turut disebut perbuatan Irvanto dan Made Oka telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi diantaranya, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Johannes Marliem, Miryam S. Haryani.
Termasuk pula Markus Nari, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, beberapa anggota DPR RI periode 2009 sampai 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Jimmy Iskanda Tedjasusila, hingga tujuh orang tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, dan Charles Sutanto Ekapradja.
Baca: Pengamat: Pasti Ada Kalkulasi Rasional yang Saling Menguntungkan antara Demokrat dan Gerindra
Jaksa Eva mengatakan khusus untuk Setya Novanto, Irvanto menerima 3,5 juta dollar AS dengan cara barter uang melalui perusahaan penukaran uang atau money changer.
Sedangkan Made Oka juga disebutkan menjadi perantara pemberian uang 3,8 juta dollar AS yang juga ditujukan untuk Setya Novanto.
"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sebesar 7,3 juta dollar AS," kata jaksa Eva.