News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

MK Prioritaskan Uji Materi Pembatasan Masa Jabatan Presiden-Wakil Presiden

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arief Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan sidang uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan waktu pendaftaran presiden-wakil presiden mulai dari tanggal 4-10 Agustus 2018.

"Juga perlu disampaikan pada persidangan ini bahwa kita sudah memprioritaskan termasuk itu karena kita masih menangani sidang pilkada," ujar Arief Hidayat, ketua majelis hakim yang menyidangkan uji materi, di gedung MK, Senin (30/7/2018).

Namun, dia meminta agar pihak pemohon dapat memaklumi majelis hakim. Sebab, pada waktu bersamaan majelis hakim juga sedang menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2018.

"Kami juga sudah mengerti, tetapi saudara juga harus mengerti kita menangani sidang pilkada. Akan kita laporkan seluruh apa yang saudara sampaikan kepada rapat putusan hakim," kata dia.

Sementara itu, Ricky K Margono, kuasa hukum Partai Perindo, selaku pihak pemohon menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim mengenai pembacaan putusan uji materi itu.

Dia hanya berharap putusan uji materi itu dapat diputuskan sebelum 10 Agustus. Sehingga, dia menambahkan, Presiden petahana Joko Widodo dalam mengajukan siapa yang menjadi wakil presiden sudah dengan legowo bisa dilaksanakan.

"Tidak lah. Kita tidak memaksa. Kita meminta prioritas. Kenapa kita meminta prioritas karena di tanggal 4 sampai tanggal 10 itu adalah deadline. Yang kita mintakan itu kan sesuai dengan kontitusi kita juga," kata Ricky.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini