News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Enam Jam Diperiksa KPK, Istri Gubernur Aceh Bungkam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irwandi Yusuf dan istrinya Darwati A Gani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa ‎Darwati A Gani, Istri Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf‎ hari ini, Selasa (31/7/2018).

Darwati yang menggunakan hijab hitam ini diperiksa pukul 09.50 hingga 16.05 WIB terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Ditemui usai pemeriksaan, Darwati bungkam ketika ditanya soal pemeriksaanya untuk tersangka ‎Teuku Syaiful Bahri.

Perempuan yang menggunakan rok panjang biru ini memilih tutup mulut melalui kerumunan awak media hingga ke mobilnya yang sudah menunggu di depan KPK.

Baca: Hari Ini KPK Periksa Istri Irwandi Yusuf, Darwati Abdul Gani

Selain ‎Istri Gubernur Aceh nonaktif, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Mereka yakni staff tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah, Member Alliaze, Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten 2 Provinsi Aceh, Dr Taqwa yang diperiksa untuk tersangka ‎Irwandi Yusuf.

Tidak hanya saksi, penyidik juga memeriksa satu tersangka di kasus ini, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif, ‎Ahmadi.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018.

Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee 8 persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini