Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim memutuskan untuk membekukan organsisasi Jamaah Ansharut Daulah. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Hakim ketua Aris Bawono mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Hakim tak menemukan keadaan yang meringankan terdakwa.
Baca: Ulang Tahun ke-22, Fatin Shidqia Dapat Ucapan dan Doa dari Orang Spesial, Banyak yang Patah Hati
Sehingga, hakim menyatakan terdakwa JAD yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Aris membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta. Hakim juga menetapkan pembekuan korporasi atau organisasi JAD, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS.
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," tuturnya.
Hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit telepon seluler. Sementara satu bungkus plastik alat bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk dijadikan barang bukti perkara lain.
"Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Aris.
JAD dijerat dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.