TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut 1 Herman Deru-Mawardi Yahya, Dhabi K Gumayra tak mau pihaknya disebut melakukan pelanggaran terstruktur, siatematis, dan masif (TSM) saat pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Ia bahkan menuding pihak pemohon yaitu paslon nomor urut 4, Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda Kiemas menyalahgunakan kekuasaan dengan alasan karena mereka calon petahana.
“Tidak mungkin pihak terkait (Herman Daru-Mawardi Yahya) melakukan pelanggaran TSM terhadap daftar pemilih tetap (DPT) sehingga menyebabkan penggelembungan suara karena mereka bukan tokoh berpengaruh,” ujar Dhabi dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilgub Sumsel di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
“Justru pihak pemohon yang merupakan calon petahana dan putra mantan gubernur Sumsel,” katanya.
Bahkan Dhabi mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pihak Alex Noerdin-M Giri Ramanda Kiemas.
“Saat sosialisasi kegiatan Asian Games 2018 yang juga dilaksanakan di Sumsel pihak pemohon terindikasi menyusupinya dengan kegiatan berbau kampanye,” tegasnya.
Berdasarkan rekapitulasi pemungutan suara, pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya memperoleh suara tertinggi dengan 1.394.438 suara disusul pasangan Alex Noerdin-M Giri Ramanda Kieman dengan 1.200.625 suara.
Sementara paslon nomor urut tiga Ishak Mekki-Yudha Pratomo mengantongi 839.734 suara dan paslon nomor urut dua Syarifudin Aswari Rifai-Irwansyah memperoleh 442.820 suara.