News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Kesempatan Perbaiki Bacaleg, KPU: PBB Hanya Bermasalah soal Waktu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Bulan Bintang (PBB) untuk memasukkan daftar nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di 22 daerah pemilihan (dapil).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan kebijakan itu diambil, setelah pihaknya menilai partai yang dikomandani Yusril Ihza Mahendra itu hanya terlambat pada saat memasukkan berkas ke lembaga penyelenggara Pemilu itu pada 17 Juli lalu.

“22 Dapil ini persoalan waktu. Bukan persoalan yang misalnya saja soal perempuan. Soal lain-lain yang kemudian menjadi inti atau soal yang sangat krusial atau fundamental dalam pencalonan,” kata Ilham, Selasa (31/7/2018).

Atas dasar itu, KPU RI memberikan kesempatan kepada PBB untuk menyerahkan kembali proses pendaftaran bacaleg untuk 22 dapil. Nantinya, KPU RI akan memverifikasi data yang dimasukkan partai peserta Pemilu 2019 itu.

“Kami kembalikan ke mereka. Kami kasih waktu mereka tiga hari buat perbaiki. Sampai tanggal 7 pukul 16.00 WIB. Nah, saat ini hasilnya dari mediasi ini kami akan putuskan bagaimana teknis pelaksanaannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersedia memasukkan berkas calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Bulan Bintang (PBB) dalam pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ini merupakan kesepakatan yang dicapai setelah KPU dan PBB menjalani sidang mediasi di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (31/7/2018) siang.

Selain itu, kesepakatan yang tertuang di dalam berita acara penyelesaian sengketa proses Pemilu, memuat KPU selaku termohon melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR RI.

Dan, melakukan verifikasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen paling lambat 2 Agustus 2018. Lalu, termohon melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 Tanggal 3 Agustus 2018.

Sedangkan, PBB, selaku pihak pemohon diminta melakukan perbaikan terhadap hasil verifikasi pada tanggal 4-6 Agustus 2018. Serta, pemohon menyerahkan hasil perbaikan pada 7 Agustus sampai pukul 16.00 WIB.

Adapun, Abhan, selaku Ketua Bawaslu RI saat membacakan amar putusan memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Lalu, memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dalam waktu tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini