News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Parpol Coret Bacaleg Mantan Koruptor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ichsan Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang teridentifikasi merupakan mantan narapidana korupsi.

Ini merupakan upaya dari dua parpol peserta Pemilu 2019 itu untuk mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami mengganti kedua eks napi korupsi itu sesuai keputusan DPP Golkar. Golkar ada dua nama eks napi korupsi. Kami mengganti nama sesuai keputusan DPP Golkar. Kami mengikuti aturan KPU,” ujar Liaison Officer (LO) Golkar, Ichsan Firdaus, Selasa (31/7/2018).

Untuk pengganti, kata dia, merupakan dua nama baru yang sebelumnya tidak didaftarkan. Mereka pengurus DPD Partai Golkar Nanggroe Aceh Darussalam dan DPD Partai Golkar Jawa Tengah. Mereka akan menempati Dapil Aceh I dan Jateng VI untuk caleg DPR RI.

Wakil Bendahara Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Jawa-Kalimantan Ichsan Firdaus, menjelaskan perubahan daftar nama bacaleg itu merupakan upaya dari partai berlambang pohon beringin itu untuk mematuhi KPU RI.

Sampai saat ini, dia menjelaskan, belum ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai uji materi PKPU itu. Mengingat pada Selasa ini merupakan batas waktu terakhir perbaikan bacaleg, maka pihaknya memutuskan untuk mengganti.

“Bagaimanapun kekuatan kami ada di caleg. Semakin banyak caleg berpartisipasi semakin berpotensi merebut kursi pemenangan pemilu. Kami melihat bagaimana mengisi kekosongan ini,” tambahnya.

Untuk tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pihaknya akan memantan dan mengimbau kepada seluruh pengurus di daerah agar mengikuti aturan KPU karena mengingat waktu yang sedikit.

Sementara itu, Ketua DPP PKB, Lukman Eddy, mengatakan pihaknya sudah mengubah tiga nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena berstatus mantan narapidana korupsi. Mereka mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari Dapil Bangka-Belitung, Aceh, dan Sulawasi Tenggara.

“Iya diganti (tiga,-red) bacaleg eks napi korupsi. Kan, kami tahu latar belakangnya napi. Kami ikut KPU,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini