TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan membekukan dan membubarkan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD).
Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme dan terafiliasi kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Baca: Pilot Heli Nekat Evakuasi Jenazah
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar hakim ketua Aris Bawono saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah berafiliasi dengan ISIS dan melakukan tindak pidana terorisme.
Oleh karenanya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Hakim ketua Aris Bawono mengatakan, keadaan yang memberatkan korporasi JAD adalah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat.
Dan majelis hakim tak menemukan hal atau keadaan yang meringankan terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, JAD telah terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan JAD sebagai organisasi yang mewadahi aksi terorisme. JAD diyakini mewadahi perbuatan yang menggerakkan teror dan menimbulkan korban.
Menurut majelis hakim, JAD terbentuk atas dasar pemikiran terpidana mati Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan memanggil beberapa pengikutnya, yakni Abu Musa dan Zainal Anshori, ke Lapas Nusakambangan.
Di lapas tersebut, Aman memerintahkan Marwan alias Abu Musa segera membentuk semacam organisasi yang mewadahi orang-orang sepemikiran manhaz daulah islamiyah.
Terbentuklah JAD di bawah kepemimpinan Abu Musa dan Zainal Anshori sebagai Amirul Jawa Timur, hingga Abu Musa pergi untuk berjihad ke Suriah. Abu Musa menunjuk Zainal Anshori untuk menjadi pimpinan pusat JAD untuk menggantikannya.
Pada sidang sebelumnya, JPU sempat menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaan pelanggaran JAD. Di antaranya adalah terpidana kasus bom Thamrin, Syaiful Muntahir alias Abu Ghar.