News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

OSO: Lebih Berat Mana, Goblok atau Pelecehan Undang-undang?

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Oesman Sapta Odang ( OSO) mengatakan dirinya mau saja minta maaf terkait pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta yang menyebut 'goblok' ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Namun yang harus diingat menurut OSO perbuatan melecehkan undang undang lebih berat ketimbang pernyataan goblok.

"Ya saya sih mau aja minta maaf, cuma minta maaf apa sih susahnya tapi mana yang lebih berat, goblok atau pelecehan undang-undang, itu saja. Kalau pelecehan undang-undang itu waduh berat, apalagi penyimpangan dari peraturan Undang-undang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (1/8/2018).

Menurut OSO putusan MK yang melarang Calon Anggota DPD menjadi pengurus partai sangatlah tidak tepat.

Baca: DPD RI Surati MK soal Pernyataan Goblok Oleh OSO

Pasalnya putusan tersebut telat karena dikeluarkan saat tahapan pendaftaran Calon anggota DPD sudah dimulai.

"Contohnya anda lihat ada plang larangan lewat jalan. terus plang itu engga ada, Anda lewat enggak? Lewat kan. Setelah anda lewat plang itu baru dipasang enggak boleh lewat. Apa anda harus pulang lagi, engga boleh lewat, nah itu engga benar kan," katanya.

Oso mengaku siap jika harus bertemu dengan MK untuk membicarakan penyelesaian pernyataannya tersebut.

Hanya saja menurutnya, inisiatif pertemuan tersebut harus dari MK bukan dari dirinya.

"Ya boleh saja. Itu engga ada masalah tapi inisiatif itu dari siapa, harus dari dia dong. Karena dia yang bikin salah bukan saya," pungkasnya.

Sebelumnya, MK melayangkan somasi kepada Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta (26/7/2018).

OSO mengkritik keras atas larangan MK kepada calon anggota DPD yang menjadi pengurus partai.

"Terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada Bapak Oesman Sapta Odang, pada hari ini," ucap Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, Selasa kemarin (31/7/2018).

Guntur mengatakan pernyataan atau kritik OSO tersebut. Telah merendahkan martabat MK.

Adapun pernyataan OSO yang dipermasalahkan MK itu yakni ‎kalimat Goblok, karena menganggap putusan MK tersebut merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum ( KPU)

"MK itu goblok, karena tidak menghargai kebijakan yang telah diputuskan oleh, oleh siapa? Oleh KPU. Jadi itu porsinya KPU bukan porsinya MK," kata OSO di acara televisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini