Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono menjelaskan bahwa mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji sempat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI dari PBB.
Sukmo mengatakan Susno Duadji akhirnya mengundurkan diri setelah membaca Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
Baca: Partai Rakyat Dukung Sam Aliano Jadi Wakil Joko Widodo di Pilpres 2019
“Jadi ceritanya Pak Susno mengajukan diri sebagai caleg di PBB kemudian muncul PKPU tersebut, setelah membaca peraturan yang ketat itu beliau menarik serta mengundurkan diri,” ujar Sukmo ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/8/2018).
“Sehingga kami memang tidak pernah mendaftarkan beliau karena yang bersangkutan sudah menarik berkasnya secara sadar dan berjiwa besar,” imbuhnya.
Sukmo tak menampik bahwa pihaknya sudah memiliki niat untuk mengajukan Susno Duadji sebagai caleg dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II.
“Beliau memang kami anggap memiliki ketokohan dan berpotensi berkiprah tapi yang bersangkutan tidak ceritakan pernah terlibat kasus korupsi, apalagi dokumen yang dibutuhkan semua lengkap termasuk SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sehingga kami anggap beres,” tegas Sukmo.
Sukmo juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengganti semua bacaleg dari PBB yang ditetapkan oleh KPU RI maupun KPUD tidak bisa maju karena kasus korupsi.
“Semua sudah diganti termasuk 8 caleg di daerah yang pernah kena korupsi menurut KPU, sudah kami ganti semua sesuai ketentuan,” pungkasnya.