News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Tidak Semua Caleg Mantan Napi Korupsi Diganti Partai, KPU: Nanti Kami Coret

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Golkar yang disebut memiliki 25 nama caleg mantan koruptor di seluruh tingkatan, mempersilakan untuk tetap maju. Pasalnya, uji materi tentang PKPU juga masih tetap berjalan di Mahkamah Agung. Sementara Golkar sedari awal sudah berkomitmen untuk bersih dan ikut aturan main.

"Jalan tengahnya, kami persilakan. Jika dalam waktu tertentu tidak kunjung sampai dan bertentangan peraturan, ya kami akan ikut aturan," ungkapnya.

Pada 22-31 Juli, KPU menerima perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018.

Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus.

Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan. Pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September 2018. Pengajuan penggantian bakal calon dibuka pada 4-10 September 2018. Selanjutnyaerifikasi pengganti DCS 11-13 September 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September 2018.

Terakhir pengumuman DCT pada 21-23 September 2018. Adapun pemilihan legislatif (pileg) akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 17 April 2019 di seluruh Indonesia.(amryono prakoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini