Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon presiden-wakil presiden mulai 4 hingga 10 Agustus 2018.
Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional pada Pemilih anggota DPR sebelumnya.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, apabila terdapat parpol yang memenuhi ketentuan persyaratan itu, namun tidak mengusung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU Pemilu.
"Di UU ditentukan, kalau partai itu memenuhi ambang batas pencalonan, tetapi tidak menggunakan, itu dapat sanksi pemilu Presiden ke depan tidak bisa ikut. Artinya, tidak bisa mencalonkan lagi," ujar Hasyim, Kamis (2/8/2018).
Baca: Partai Berkarya Usung Nama Capres yang Benar-benar Diinginkan oleh Rakyat
Pernyataan Hasyim itu mengacu pada Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu, yang menyebutkan Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.
Jika merujuk aturan itu maka seluruh parpol yang memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan di dalam Pasal 222 UU Pemilu harus mematuhi aturan tersebut.
Namun, dia menjelaskan, jika hanya terdapat satu parpol yang mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden, namun tidak memenuhi syarat seperti di Pasal 222 UU Pemilu, maka tidak dapat dikenakan sanksi.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga tidak diterima, karena tidak memenuhi persyaratan.
"Tetapi, kalau misal dia sendirian saja tidak bisa, berarti tidak bisa kena sanksi itu," kata dia.
Sedangkan, apabila terdapat dua parpol yang dapat memenuhi ketentuan Presidential Treshold, namun tidak mengusung pasangan capres-cawapres, maka kedua parpol itu dapat dikenakan sanksi.
"Iya tidak begitu, kalau misal ada dua partai masing-masing kalau Treshold tak memungkinkan ya, tetapi kalau dua ini bergabung memungkinkan, tetapi tidak menggunakan bisa terancam kena sanksi juga," tegasnya.
Adapun sanksi tidak langsung diberikan apabila selama pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon.
Sebab, KPU sesuai UU Pemilu memberikan perpanjangan waktu pendaftaran. Sanksi dijatuhkan jika parpol tetap tidak mengusulkan capres-cawapres.