News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mulai Hari ini KPK Siap Terima Laporan LHKPN Capres dan Cawapres

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pendaftaran LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan mulai hari ini, Sabtu (4/8/2018) KPK siap menerima La‎poran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Berdasarkan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden adalah tanda terima LHKPN.‎ Sehingga mulai hari ini 4 Agustus 2018 KPK siap menerima LHKPN capres dan cawapres," ungkap Cahya.

Cahya menjelaskan pelaporan LHKPN oleh capres dan cawapres dikirim secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.

Untuk dapat melakukan pengisian LHKPN secara online pasangan capres dan cawapres maupun timnya dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan username dan password melalui Customer Service di gedung KPK.

Baca: Kapal Bunga Hati 2 Ditemukan di Sekitar Pantai Indramayu, Nakhoda dan 12 ABK Masih Hilang

"Bisa melalui telepon 021-25578396 atau email infopemilu.lhkpn@kpk.go.id," kata Cahya.

Usai melaporkan LHKPN, kata Cahya, KPK akan melakukan verifikasi terhadap ketepatan pengisian dan kelengkapan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.

Selesai verifikasi, KPK akan memberikan tanda terima LHKPK kepada pasangan capres dan cawapres.

"Nantinya tanda terima itu mendapat kode QR untuk itentifikasi bahwa tanda terima tersebut memang diterbitkan oleh KPK," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini