Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan selama pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) telah ada aturan main yang dibuat KPU RI.
Sehingga, dia menegaskan, peserta Pemilu tidak dapat mengintervensi lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
"Tak bisa satu orang pun mengintervensi KPU. Kuasa penuh secara nasional (bagi,-red) suksesnya pilpres dan pileg nasional," ujar Tjahjo, saat menyambangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mengapresiasi kinerja KPU dalam mempersiapkan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019.
Pemilu serentak 2019 akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Saya kira kalau persiapan sudah optimal," kata Tjahjo.
Dia enggan berkomentar mengenai belum adanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU. Pendaftaran pasangan capres-cawapres diketahui telah dibuka pada Jumat 4 Agustus 2018 dan ditutup pada Jumat 10 Agustus 2018.
Ia menggarisbawahi dari kacamata politik, belum adanya pasangan capres-cawapres yang mendaftar karena partai politik atau gabungan partai politik belum mememukan titik temu mengenai figur calon yang akan diusung. Parpol dan gabungan parpol masih mencari pasangan yang tepat.