News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa Pilkada

2 Gugatan PHP Gugur Akibat Pemohon Tak Hadiri Sidang

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengucapan putusan, Kamis (9/8).

Pantauan Tribunnews.com, MK menggugurkan dua perkara terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kedua perkara tersebut gugur lantaran para pemohonnya tak hadir saat sidang panel dilakukan.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Ketua Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

MK menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Padang Lawas, dikarenakan pemohon yakni paslon nomor urut 1, Tondi Roni Tua dan Syarifuddin tak hadir dalam sidang panel.

Begitu pula yang terjadi pada paslon nomor dua Pilkada Sinjai, Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.

Namun, Kepaniteraan MK sempat menghubungi keduanya dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.

MK pun menggugurkan permohonan pemohon lantaran dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan.

"Dengan jawaban pemohon demikian, Mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehingga permohonan harus dinyatakan gugur," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini