TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengucapan putusan, Kamis (9/8).
Pantauan Tribunnews.com, MK menggugurkan dua perkara terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kedua perkara tersebut gugur lantaran para pemohonnya tak hadir saat sidang panel dilakukan.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Ketua Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).
MK menggugurkan gugatan sengketa Pilkada Padang Lawas, dikarenakan pemohon yakni paslon nomor urut 1, Tondi Roni Tua dan Syarifuddin tak hadir dalam sidang panel.
Begitu pula yang terjadi pada paslon nomor dua Pilkada Sinjai, Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.
Namun, Kepaniteraan MK sempat menghubungi keduanya dan yang bersangkutan menyatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.
MK pun menggugurkan permohonan pemohon lantaran dianggap tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan gugatan.
"Dengan jawaban pemohon demikian, Mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehingga permohonan harus dinyatakan gugur," kata Anwar.