News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Ponorogo

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Hasil Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Tipikor & TPPU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUGIRI DI PN TIPIKOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Foto Sugiri Sancoko kasus dugaan 'Jual Beli' Jabatan, proyek pekerjaan RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo bernilai sekitar Rp 1,25 miliar hingga terkena OTT KPK telah tiba di Kantor PN Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026) pagi.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

Dua sprindik yang dirilis pada akhir April 2026 tersebut masing-masing berfokus pada Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Sosok Pengusaha Citra Margaretha, Rumahnya Digeledah KPK, Apa Hubungan Citra dengan Sugiri Sancoko?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah pengembangan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. 

Menurutnya, peristiwa tangkap tangan kerap menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas dengan berbagai modus operandi.

"Terkait dengan lanjutan penyidikan perkara Ponorogo, ini kan bermula dari peristiwa tertangkap tangan. Bahwa dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprindik TPPU. Jadi, ada dua sprindik TPK dan TPPU, pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

 

 

Rumah Citra Margaretha Digeledah

Sebagai bentuk manifestasi dari dua sprindik baru tersebut, tim penyidik KPK langsung tancap gas melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. 

Pada Senin (18/5/2026), penyidik mendatangi kediaman seorang pengusaha bernama Citra Margaretha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. 

Dari penggeledahan yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut, tim KPK menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik Citra.

Keterlibatan pengusaha asal Pacitan tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana segar yang diterima oleh Sugiri Sancoko. 

Citra mengaku pernah memberikan pinjaman modal kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada bupati nonaktif tersebut. 

Utang itu diketahui telah diangsur oleh Sugiri dengan nominal mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar, meski Citra berdalih tidak mengetahui dari mana asal-usul uang pelunasan tersebut. 

Untuk mendalami aliran dana TPPU ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Citra di kantor BPKP Jawa Timur pada 25 Mei mendatang.

Geledah Gedung Terpadu Pemerintah Kabupate Ponorogo

Tidak berhenti di Pacitan, safari penggeledahan KPK berlanjut pada Selasa (19/5/2026). 

Kali ini, penyidik menggeledah Gedung Terpadu Pemerintah Kabupaten Ponorogo selama kurang lebih delapan jam. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini