Pakar pendidikan kedokteran dari Universitas Gadjah Mada, dr Titi Savitri yang hadir pada temu Dekan FK se-Indonesia tersebut mengatakan bahwa orang mendaftar masuk fakultas kedokteran itu tujuannya untuk meraih kualifikasi akademik sebagai dokter. Kekhasan inilah yang harus diakomodasi dalam UU Pendidikan Kedokteran.
"Jadi, terminal dari program studinya adalah dokter. Hal ini berbeda dengan program studi lain. Kekhasan inilah yang harus diakomodasi dalam UU Pendidikan Kedokteran,” kata Titi Savitri.
Dia mengatakan, pada program studi lain, Fakultas Hukum misalnya, mahasiswa masuk di FH untuk meraih kualifikasi akademik sebagai Sarjana Hukum atau SH. Demikian pula Fakultas Ekonomi, dan fakultas lainnya. Pada bidang studi tersebut, setelah mencapai gelar sarjana bisa melanjutkan di universitas yang sama atau di tempat lain.
“Inilah yang harus diakomodasi dalam revisi UU Dikdok. Di Fakultas Kedokteran, semua mahasiswa belajar disitu untuk meraih kualifikasi akademik sebagai dokter yang menjadi tujuan akhir,” ujar Titi.
Dalam revisi UU Pendidikan Kedokteran, Forum Dekan Fakultas Kedokteran mengeluarkan beberapa poin rekomendasi.
Dekan FK Universitas YARSI, dr. Rika Yuliwulandari bertindak sebagai host pada Forum Dekan FK se-Indonesia, di Hotel Best Western Plus, Kemayoran, Jakarta, mengatakan bahwa secara umum, masukan terkait substansi RUU Pendidikan Kedokteran tidak mendapat sanggahan karena masih belum final. Fakultas Kedokteran se-Indonesia diberi kesempatan memberi masukkan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM).
"Forum Dekan Fakultas Kedokteran juga berpendapat masalah yang terjadi selama ini harus bisa diatasi dengan sistem yang lebih baik, dituangkan dalam revisi UU Pendidikan Kedokteran," ujar Rika Wulandari mengutip butir-butir rekomendasi di Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Selain itu, Forum Dekan Fakultas Kedokteran juga membahas tentang bertumpuknya retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Terhadap mahasiswa yang belum lulus UKMPPD, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) diharapkan mampu memformulasikan solusi penanganan dengan lebih baik.
Forum Dekan Fakultas Kedokteran juga mengingatkan bahwa ijazah dokter adalah hak mahasiswa yang telah menyelesaikan rotasi kliniknya. Oleh karena itu, 2700-an retakertersebut berhak mendapat ijazah dokter dari perguruan tinggi masing-masing.
Ketua AIPKI periode 2017-2019, Mahmud menegaskan, bagi yang akan berprofesi praktik dokter, mereka harus lulus UKMPPD lebih dahulu. Bagi yang tidak ingin praktik dokter, mereka bisa langsung masuk dunia kerja.
"UKMPPD tidak boleh menjadi satu-satunya syarat kelulusan," ujar Mahmud.
Ketua Forkom
Fakultas Kedokteran Universitas YARSI dipercaya sebagai tuan rumah pada pertemuan Forum Dekan FK se-Indonesia sekaligus Forum Komunikasi FK Swasta Jakarta 2018. Di hari kedua kegiatan forum dekan digelar di Auditorium Al-Qudus Universitas YARSI.
Acara Forkom juga dihadiri oleh 8 Fakultas Kedokteran (FK) Swasta di Jakarta, di antaranya FK Universitas YARSI, FK Trisakti, FK Ukrida, dan FK Untar.