TRIBUNNEWS.COM - Besarnya pahala menyembelih hewan saat hari raya Idul Adha membuat orang berusaha agar bisa melaksanakannya.
Tapi tak semua orang mampu untuk berkurban atas namanya sendiri.
Berbagai pertimbangan seperti masalah ekonomi terkadang menjadi kendala tersendiri bagi orang yang ingin berkurban.
Satu cara mengatasinya adalah berutang uang untuk membeli hewan kurban.
Lalu bagaimana hukum berkurban dengan uang utang?
Melansir dari zakat.or.id, para ulama mempunyai pendapat yang berbeda menanggapi masalah ini.
Pertama, ulama Hanafiah dan Al-Auza’i berpendapat hukumnya wajib.
Kewajiban menyembelih hewan kurban hanya bagi orang yang dalam keadaan mampu.
Berdasarkan hadits Rasulullah saw, “Barangsiapa yang memiliki keluasan (harta) hendaklah ia berkurban dan barangsiapa yang tidak berkurban hendaklah ia tidak menghadiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Pendapat ulama lainnya mengatakan jika hukum menyembelih hewan adalah sunnah muakkad.
Berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, “Apabila telah tiba sepuluh hari (sepuluh hari pertama) dan di antara kalian ada yang ingin berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kulitnya sama sekali.” (HR Muslim).
Pada hadits tersebut, Rasulullah menyebutkan kata “ingin” yang berarti tidak wajib.
Para ulama berpendapat boleh berkurban dengan cara berutang, sebab tak ada teks eksplisit yang melarangnya.
Yang terpenting adalah hewan sembelihan sesuai dengan kriteria hewan kurban.
Baca: Persiapan Idul Adha 2018, Berikut Kriteria Untuk Memilih Hewan Kurban
Di sisi lain, berkurban tak harus menyembelih satu hewan utuh layaknya kurban kambing.
Satu ekor unta, kerbau atau sapi yang bisa mewakili tujuh orang.
Selain itu, satu ekor hewan kurban juga diperbolehkan mewakili seseorang dan keluarganya yang tinggal satu rumah dengannya.
(Tribunnews.com/Diah Ana)