TRIBUNNEWS.COM - Apakah boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal?
Jawabannya adalah boleh, lantas bagaimana ketentuan dan hukumnya dalam Islam?
Mungkin belum banyak yang tahu kalau ibadah kurban itu bisa diatasnamakan untuk orang yang telah meninggal.
Baca: Jelang Idul Adha 2018 - Pemerintah Telah Tetapkan 1 Zulhijjah 1439 H Jatuh pada 13 Agustus
Mengingat amalan menyembelih hewan kurban di hari raya Idul Adha itu tinggi.
Maka dari itu bagi kalian yang ingin berkurban untuk orang yang telah meninggal sebaiknya perhatikan hukumnya.
TribunStyle melansir dari nu.or.id (4/9/2015) hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad.
Lalu ada 3 macam hukum yang berlaku kurban untuk orang yang telah meninggal berikut ini: