TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KH Ma’ruf Amin masih berstatus sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat ditunjuk sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo.
Status sebagai ketua umum MUI itu menimbulkan polemik.
Sebab, lembaga itu merupakan lembaga keagamaan yang diminta untuk tetap menjaga independensi.
Mengenai hal itu, Ma’ruf mengaku akan ada mekanisme organisasi mengenai jabatan ketua umum yang masih disandangnya.
“Nanti akan ada mekanisme organisatoris. Tidak dimundurkan atau minta mundur. Nanti akan ada mekanisme penyesuaian,” ujar Ma’ruf, ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Minggu (12/8/2018).
Baca: PA 212 Desak Maruf Amin Mundur Sebagai Ketua Umum MUI
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni 212 meminta Maruf Amin mundur sebagai ketua MUI.
MUI sebagai lembaga diminta tetap menjaga prinsip independensi.
Sebab, dikhawatirkan akan mengeluarkan fakta untuk kepentingan politik praktis.