News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hanya 40 dari Total 514 Kabupaten Kota yang Miliki RDTR

Penulis: Brian Priambudi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI - Sekretaris Kabinet Pramono Anung sedang berdiskusi dengan Menko Perekonomian Damin Nasution sebelum meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-10 terkait dengan sektor investasi di kantor Kepresidenan, Komplek Istana, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016). Paket kebijakan tersebut merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang sebelumnya diatur dalam Perpres No 34/2014 yang bertujuan memberi perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan satu peta yang mengumpulkan data dari seluruh provinsi dan Kementerian Lembaga serta pemerintah daerah.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hanya 40 dari 514 kabupaten kota di Indonesia yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan hanya tujuh diantaranya yang memiliki peta digital yang dapat diakses oleh Investor.

"Bapak ibu mungkin tidak tahu ada 514 kabupaten di negara ini. Berapa yang punya RDTR? RDTR diperlukan menentukan lokasi kegiatan proyek investasi maupun izin lokasi. Anda tahu (dari) 514, yangw punya RDTR ada 40. Artinya mayoritas tidak senang, memilih tidak bikin," ujar Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/8/2018).

"Dari 40 itu Anda tahu yang sudah dituangkan dalam peta digital enggak sampai 7 peta digitalnya," sambungnya.

Padahal, menurut Darmin informasi RDTR dalam peta digital sangatlah penting dan diperlukan oleh investor untuk mengetahui potensi dan pengurusan izin lahan yang harus dilakukan.

Baca: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Luwuk dan Pemda Banggai Bangun Sinergi

"Jadi ada banyak hal yang menjadi tidak optimum, tidak efisien karena kita tidak punya satu peta di seluruh republik ini. Tentu kita berharap setelah selesainya 20 bulan kita sudah terintegrasi petanya. Kita sudah siap membuat aturan berbagai pakai melalui kebijakan satu peta," ujar Darmin.

Kedepannya, Darmin mengatakan kebijakan satu peta ini akan mendapatkan pengawalan dari pemerintah yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Sehingga informasi yang terkandung didalamnya tidak disalah gunakan dan dapat dihindari

"Nanti diatur tidak bisa semua pihak, karena ada didalamnya enggak untuk semua pihak. Misalnya HGU peruntukan penggunaan hutan, ada soal HGU untuk pertambangan, mungkin untuk perkebunan dan sebagainya,” ujar dia

Perpres nya sendiri, Darmin mengaku sedang dalam tahap pengerjaan dan diharapkan dapat selesai sebelum kebijakan satu peta dapat diluncurkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini